Memahami UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia merupakan langkah maju dalam upaya memastikan privasi data pribadi warga negara.
8/1/20243 min read


Memahami UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Dampak dan Tantangan bagi Bisnis
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia merupakan langkah maju dalam upaya memastikan privasi data pribadi warga negara. Ini adalah berita baik bagi individu, namun UU ini juga menghadirkan tantangan serius bagi komunitas bisnis. Dalam artikel ini, kami akan membahas dampak yang ditimbulkan oleh UU PDP, terutama kebijakan ekstrateritorial dan kebijakan transfer data antar negara, serta pentingnya adaptasi bagi pelaku bisnis di Indonesia.
Kebijakan Ekstrateritorial dan Dampaknya bagi Perusahaan
Salah satu aspek paling penting dari UU PDP adalah kebijakan ekstrateritorial yang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1. Kebijakan ini mewajibkan perusahaan dan institusi yang mengelola data pribadi warga negara Indonesia, terlepas dari lokasi geografis mereka, untuk mematuhi UU ini. Hal ini menciptakan tantangan besar bagi perusahaan domestik, terutama dalam konteks kompetisi yang semakin ketat dengan perusahaan asing.
Menarik Perhatian Perusahaan Asing
Sebelum adanya UU PDP, perusahaan asing diwajibkan untuk menyimpan data warga negara Indonesia di dalam teritori Indonesia, mengikuti ketentuan PP No. 82 Tahun 2012. Namun, dengan adanya UU PDP, perusahaan-perusahaan asing kini diberi kebebasan untuk menyimpan data di cloud tanpa harus membangun fasilitas data center di Indonesia.
Skema ini membuka peluang bagi perusahaan asing untuk menargetkan pasar konsumen Indonesia tanpa investasi infrastruktur yang besar. Akibatnya, pemain lokal—seperti penyedia layanan e-commerce dan dompet digital—harus bersiap menghadapi persaingan yang lebih ketat dari pemain global yang mungkin lebih terdepan dalam hal teknologi dan sumber daya.
Dampak Kebijakan Transfer Data Antar Negara
UU PDP juga mengatur tentang transfer data antar negara yang bisa mempengaruhi tata kelola data di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya berpotensi meliberalisasi tata kelola data tetapi juga membawa implikasi serius bagi ekosistem bisnis lokal.
Peningkatan Kompetisi dengan Third-Party Cookies
Kebijakan ini memberikan dukungan terhadap penggunaan third-party cookies, yang merupakan alat penting dalam pemasaran digital. Di tengah kebijakan transfer data yang lebih bebas, ada kekhawatiran akan berkurangnya daya saing bagi vendor vendor third-party cookies lokal yang mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk bersaing dengan perusahaan besar.
Berdasarkan pengalaman Uni Eropa setelah penerapan GDPR, perusahaan-perusahaan besar seperti Google mengalami peningkatan pangsa pasar, sementara vendor kecil cenderung mengalami penurunan. Ini menunjukkan bahwa kebijakan transfer data UU PDP bisa memperbesar jurang antara perusahaan besar dan kecil di Indonesia, dengan pihak asing lebih mampu menyesuaikan diri dengan regulasi.
Dampak Globalisasi Data
Dalam UU PDP, transfer data ke negara lain diizinkan asalkan negara tersebut memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih baik. Dengan lebih dari 150 negara yang memiliki regulasi perlindungan data mirip dengan GDPR, Indonesia akan menemukan banyak pesaing yang berpotensi menguasai pasar data domestiknya.
Ketika UU PDP mulai berlaku, sangat mungkin bahwa banyak pemain asing akan melihat Indonesia sebagai pasar yang menarik, sehingga meningkatkan kompetisi bagi bisnis lokal yang mungkin belum siap untuk bersaing secara efektif.
Tugas Pemerintah Dalam Menghadapi Tantangan
Pemerintah Indonesia memiliki peran penting dalam menanggapi implikasi dari UU PDP. Beberapa langkah yang bisa diambil meliputi:
Kebijakan Tarif Tambahan
Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah penerapan tarif tambahan atas produk luar negeri. Ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi produk lokal dan mendukung industri dalam negeri agar tetap kompetitif dalam menghadapi invasi barang dan jasa asing.
Membangun Landasan Kesiapan
Melihat dari hasil survei oleh ISD Council dan KADIN, banyak pelaku bisnis di ekosistem digital Indonesia belum siap untuk memenuhi tuntutan UU PDP. Oleh karena itu, perlunya dukungan pemerintah dalam memfasilitasi adaptasi dan edukasi mengenai regulasi ini sangat penting. Belajar dari kesalahan Uni Eropa, ada baiknya pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk persiapan dan sosialisasi regulasi agar semua pihak dapat memahami dan memenuhi ketentuan yang ada.
Kesimpulan
UU PDP membawa harapan baru bagi perlindungan data pribadi di Indonesia, tetapi juga menciptakan tantangan yang tidak bisa diabaikan oleh komunitas bisnis. Kebijakan ekstrateritorial dan transfer data antar negara mengharuskan pelaku bisnis untuk beradaptasi secara cepat. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya melindungi data pribadi namun juga mendukung daya saing pelaku bisnis lokal. Hanya dengan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, kita dapat memastikan bahwa UU PDP memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak.
privasikita.com
Jalan Senopati Raya No.8B, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12190
MONDAY - FRIDAY
6:00 AM TO 9:00 PM
SATURDAY - SUNDAY
10:00 AM TO 8:00 PM
info@privasikita.com